Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan
perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 mengamanatkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberdayakan dan meningkatkan
taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Pemberdayaan
nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dilakukan melalui :
(1) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi nelayan
kecil serta pembudidaya ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan
pemasaran ikan; (2) Menumbuhkembangkan kelompok nelayan kecil, kelompok
pembudidaya ikan kecil dan koperasi perikanan; (3) Menyediakan skim
kredit bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, baik untuk modal
usaha maupun operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang
rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan
kecil.
Untuk pemberdayaan pelaku utama yaitu nelayan, pembudidaya ikan dan
pengolah hasil perikanan diperlukan penataan sistem penyuluhan
perikanan, yang salah satu komponen penting dalam sistem penyuluhan
tersebut adalah ketersediaan tenaga penyuluh perikanan yang
profesional. Tenaga penyuluh perikanan ini terdiri dari PNS, penyuluh
swasta dan penyuluh swadaya. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Pasal
21, diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan
kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
Sejak tahun 2006, Jurusan Penyuluhan Perikanan dipindahkan dari STPP
Bogor (Departemen Pertanian) menjadi salah satu jurusan di Sekolah
Tinggi Perikanan (Departemen Kelautan dan Perikanan). Sekolah Tinggi
Perikanan Jurusan Penyuluhan Perikanan (STP Jurluhkan) Bogor
melaksanakan tugas dalam pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi penyuluhan perikanan.
Modal dasar STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor dalam menjalankan
tugasnya adalah lokasi strategis kampus yang terletak di Bogor, kota
yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat lembaga-lembaga penelitian
di Bidang Biologi dan Pertanian. Secara fisik sangat dekat dengan
Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi. Pada
sisi lain, perbatasan STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor dengan
wilayah Kabupaten Bogor, daerah dimana secara demografis dan sosiografis
masih mencirikan sebagai daerah perikanan. Disamping itu, wilayah
Jabotabek sebagai kawasan pengembangan industri dan jasa serta jalur
sabuk pengembangan wilayah (Region Development Belt), menjadi
faktor dominan dalam strategi pengembangan Jurusan Penyuluhan Perikanan
Bogor ke depan. Diharapkan STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor dapat
menjadi agen dan motor pembangunan wilayah dengan kontribusi yang nyata
baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat sekitarnya.
Sumber :
Sumber :
http://stpbogor.bpsdmkp.kkp.go.id/article/2011/12/pengantar
Sumber :
Sumber :
http://stpbogor.bpsdmkp.kkp.go.id/article/2011/12/pengantar
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)