BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Keadaan Umum Lokasi PKL I
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta merupakan unit Pelaksanaan Teknis
(UPT) di lingkungan Kementerian Perikanan. Dalam rangka meningkatkan upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan
Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu
area ke area lainnya di dalam serta keluarnya dari wilayah Republik Indonesia,
SKIPM Kelas I Yogyakarta memerlukan Standar Pelayanan (SP) dan memberikan
pelayanan kepada penguna jasa agar memperoleh informasi dan pelayanan yang
jelas. SKIPM Kelas I Yogyakarta memiliki
laboratorium dan metode pemeriksaan yang dapat dilakukan antara lain Parasit,
Bakteri, dan Virus.
Di laboratorium virus, ada Bu Fika
selaku analis virus. Di tempat ini dapat dilakukan identifikasi virus dengan
menggunakan mesin PCR (Polymerase Chain
Reaction) konvensional. Laboratorium virus ini biasanya untuk mendeteksi
ada atau tidaknya virus KHV (Koi Herpes
Virus), TSV (Taura Syndrome Virus), dan
WSSV (White Spot Syndrome Virus) yang
telah terakreditasi, selain itu juga untuk mendeteksi virus TiLV (Tilapia Lake Virus), IMNV (Infectious Myonecrosis Virus), dan VNN (Viral Nervous Necrosis) yang belum
terakreditasi.
Pelayanan
yang di berikan oleh SKIPM Kelas I Yogyakarta berupa tindakan karantina
terhadap hasil perikanan, tindakan karantina terhadap produk ikan, tindakan
karantina terhadap benih atau bibit ikan dan tindakan terhadap hasil perikanan.
Dalam memberikan pelayanan, SKIPM Kelas I Yogyakarta menerapkan Standar
Pelayanan Publik yang meliputi persyaratan administratif (kelengkapan,
kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan) dan persyaratan teknis tentang
tolak ukur layanan yang di berikan kepada penguna jasa. Standar Pelayanan
Publik wajib mempertimbamgkan beberapa hal yaitu standar proses, standar
kopetensi, standar pengelolahan dan standar sarana dan perasarana pelayanan
Standar
Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi SKIPM Kelas I Yogyakarta yang penerapannya tercermin dari
indikator pencapaian layanan. Standar Pelayanan Publik dapat di terapkan dengan
optimal dengan penyusunan standar pelayanan berdasarkan jenis pelayanan yang
dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dapat diandalkan dan tepat waktu.
Lokasi pemantauan daerah sebar Hama
Penyakit Ikan Karantina dilaksanakan pada seluruh wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul dan Kotamadya Yogyakarta. Pengambilan ikan sampel terdiri
dari beberapa golongan antara lain ikan non hias yang meliputi ikan lele,
gurami, mas, bandeng serta golongan ikan hias yang meliputi mas koki, koi,
cupang/beta dan golongan crustace yang meliputi udang vaname, udang windu, dan
lobster air tawar. Pada pemantauan 2007 berhasil mengidentifikasi parasit
sebanyak 17 jenis yaitu: Dactylogyrus sp., Gyrodactylus sp., Tricodina sp.,
Tricodinella sp., Tricophyra sp., Temnocephala sp.,Lernea sp., Epystylis sp.,
Vorticella sp., Heneguya saharani., Heneguya labosa., Transversotema larui.,
Ichtyoptirius sp., Glicidium sp., Apiosoma sp., Oodinium sp., dan Argulus sp. Bakteri
yabng berhasil diidentifikasi yaitu: Aeromonas sobria, A. Hidrophylla,
Plesiomonas shigelloides, Vibrio ordali, V. alginiliticus, V. Damsela, V.
vulnificus, Streptococcus spp, Bacillus spp., Alcaligenes spp., Citrobacter
spp., Proteus spp., Shigella spp., Serratia spp., Pseudomonas diminuta, dan
Enterobacter cloacea. Jenis jamur yang ditemukan yaitu Saprolegnia
sp. dan Aspergillus sp.
Medai
pembawa dominan atau yang sering
dilalulintaskan oleh SKIPM Kelas I Yogyakarta antara lain Lobster Air Laut (Panulirus),
Benih Gurami (Ospronemous Gourame), Telur Gurami, Benih Lele (Clarias sp), Benih Bawal, Benih Nila,
Benih Grasscarp, Benih Ikan Mas, Benur/Benih Udang Galah, Kerang Bakau
SKIPM
Kelas I Yogyakarta merupakan unit pelaksanaan teknis dari pusat karantina ikan
yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap lalulintas, media pembawa
hama dan penyakit ikan (HPI), ham dan penyakit ikan karantina (HPIK). Sebelum
menjadi Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, status karantina ikan adalah Pos
Karantina Ikan Adisucipto pada tahun 2002 yang kemudian sesuai SK Menteri
Kelautan dan Perikanan nomor KEP-32/MEN/2004 tanggal 30 Juli 2004 diubah
menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas II Adisucipto. Kemudian pada tahun 2009
berubah menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas I Adisucipto, sesuai dengan SK
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2004 pada tanggal 31 Januari
2009. Pada akhirnya, tahun 2011 menjadi Stasiun Karantina Ikan Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta. Gedung SKIPM Kelas I
Yogyakarta pada Gambar. berikut ini.
Karena
meningkatnya frekuensi pengiriman komoditas perikanan baik keluar masuk wilayah
NKRI (ekspor-impor), maupun pengiriman dari satu area ke area lain dalam negeri
(domestik) maka menuntut adanya kelembagaan karantina yang lebih besar dan
tangguh, dalam hal teknis maupun non-teknis sehingga struktur maupun
tugas-tugasnya menjadi lebih banyak dan kompleks.
Letak
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta adalah beralamat di Jl.
Kenanga 26 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta atau berseberangan dengan bandara Adisucipto
Yogyakarta. Telepon, (0274) 489390.
Faximile, (0274) 489390. Alamat Laboratorium yaitu berada di Jl. Kenanga 26
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Telepon, (0274) 489390. Faximile, (0274) 489390.
Faximile (0274) 489390.
SKIPM Kelas I
Yogyakarta berada di 07º 46’ 53,5’’ Lintang Selatan dan 110º 26’ 5,8” E Bujur
Selatan. Luas bangunan kantor SKIPM Kelas I Yogyakarta adalah 108 m2
dan luas bangunan laboratorium adalah 102 m2.
Wilayah
administrasi SKIPM Kelas I Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
Perikanan/PER.25/MEN/2011 tanggal 26 September 2011, meliputi :
a.
4 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Yogyakarta : Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman,
Kab. Bantul, Kab. Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta.
b.
5 Kabupaten di Jawa Tengah : Kab. Cilacap, Kab. Purworejo, Kab. Magelang,
Kab. Sukoharjo, dan Kab. Klaten.
Tugas
pokok Karantina Ikan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan perkarantinaan ikan
berdasarkan kebijakan menteri kelautan dan perikanan, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tugas pokok unit
pelaksanaan teknis Karantina Ikan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan
keluarnya hama dan penyakit ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
SKIPM
Kelas I Yogyakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis Pusat Karantina
Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPIK dari suatu area ke area lain dan
dari suatu negara ke negara Republik Indonesia serta berkewajiban untuk
melindungi dan melestarikan sumberdaya perikanan dengan meningkatkan
kewaspadaan guna mengantisipasi kemungkinan masuk, tersebar serta keluarnya
HPIK ke dalam wilayah Indonesia.
Visi
dari SKIPM Kelas I Yogyakarta yaitu “Mewujudkan karantina ikan modern, tangguh,
professional dan terpercaya”. Sedangkan misi SKIPM Kelas I Yogyakarta :
1.
Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumberdaya hayati perikanan;
2.
Mendukung keberhasilan Program Usaha Perikanan dan Ketahanan Pangan
nasional;
3.
Mengemban dan meningkatkan Teknologi Perkarantinaan Nasional dalam rangka
meningkatkan daya saing melalui Sertifikat Karantina sesuai standar
internasional;
4.
Memfasilitaskan kelancaran perdagangan/pemasaran produk-produk perikanan;
5.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumberdaya manusia yang
profesional.
6.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan
perkarantinaan.
Sumber daya manusia merupakan
faktor yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan operasional usaha pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit
Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau
keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
mendapatkan perhatian khusus oleh Instansi ini.
Tugas
dan wewenang jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: PER. 25/MEN/2011 tentang organisasi dan tata kerja
UPT Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Struktur
organisasi SKIPM Kelas I Yogyakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.
Urusan Tata Usama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah
tangga.
b.
Subseksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk,
tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan keluarnya hama penyakit
ikan (HPI) yang dipersyaratkan negara tujuan.
c.
Subseksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi mempunyai tugas melakukan
pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan pengawasan HPIK, keamanan hasil
perikanan, dan inspeksi sertifikasi.
d.
Jabatan Fungsional melakuakan pemerikasaan media pembawa, mengkoordinasi
bagian laboratorium dan menyerahkan hasil identifikasi.
Sarana
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud
dan tujuan. Sarana yang tersedia di SKIPM Kelas I Yogyakarta adalah ruang
pelayanan operasional, ruang destruksi, laboratorium bakteri, laboratorium
media, laboratorium virus, laboratorium nekropsi dan parasit, dan laboratorium
basah.
Sedangkan
prasaranan merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama
terselenggaranya suatu proses. SKIPM Kelas I Yogyakarta memiliki prasarana yang
mendukung tugas pelaksanaan. Prasarana tersebut antara lain ruang kepala SKIPM
Kelas I Yogyakarta, ruang kasubag tata usaha, ruang administrasi, gudang,
kantin, pos satpam, kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 2 buah, kendaraan
bermotor roda 2 sebanyak 4 buah,
komputer 16 buah, dan genset sebanyak 1 buah.
4.2. Kegiatan Karantina Ikan SKIPM Kelas I Yogyakarta
Kegiatan karantina ikan merupakan serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk membatasi ruang lingkup penyebaran penyakit dari
suatu daerah. Serangkaian kegiatan karantina yang dilakukan oleh SKIPM Kelas I
Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
serta mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan
karantina. Pe,eriksaan sampel pembawa dilakukan secara virtual yaitu memeriksa
jenis, ukuran media pembawa serta memeriksa kelainan patologis organ-organ luar
dan pemeriksaan laboratoris untuk organisme penyakit seperti bakteri, virus dan
parasit.
Berdasarkan
obyeknya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan dokumen dan
pemeriksaan sampel pembawa. Untuk pemeriksaan dokumen, apabila dokumen
komoditas yang tidak dilengkapi dengan dokumen maka diberikan tenggang waktu
selama 3 hari (untuk kegiatan ekspor dan pengiriman domestik) dan tenggang
waktu 14 hari (untuk kegiatan impor) untuk melengkapi dokumen tersebut.
b.
Pengasingan
Tindakan
mengisolasi media pembawa (sampel ikan) yang diduga tertular HPIK di suatu
tempat khusus. Hal ini dilakukan karena sifatnya memerlukanwaktu yang lama
untuk mendeteksinya supaya tidsk menyebar, maka media tersebut dilakukan
pengasingan untuk dilakukan pengamatan yang dilakukan di laboratorium basah.
c.
Pengamatan
Media
pembawa yang telah dilakukan pengasingan diamati di laboratorium nekropsi dan
parasit untuk dideteksi hama dan penyakit yang kemungkinan terbawa oleh media
pembawa tersebut.
d.
Perlakuan
Tindakan
yang diberikan terhadap media pembawa (sampel ikan) dari HPIK dilakukan dengan
cara pemberian perlakuan berupa pembebasan untuk sampel jika terbukti bebas
HPIK ataupun sebaliknya.
e.
Penahanan
Penahanan
dilakukan apabila sampel ikan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan asal
negara atau daerah asal, dan pengguna jasa tidak membuat surat permohonan
sebagai usaha pelaporan atau tidak diketahui pemilik media pembawa berupa ikan
hidup, ikan segar atau ikan beku.
f.
Penolakan
Penolakan
dilakukan apabila persyaratan media pembawa (sampel ikan) tidak dilengkapi
yaitu sertifikat kesehatan ikan dari negara atau daerah asal, tidak melalui
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, media pembawa
tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina dan media pembawa
tertular HPIK. Kegiatan penolakan juga sering dilakukan terutama berkaitan
dengan adanya larangan pengiriman media pembawa dari daerah terinfeksi ke
daerah bebas.
g.
Pemusnahan
Pemusnahan
dilakukan apabila batas waktu penolakan telah habis dan setelah diberi
perlakuan media pembawa tidak dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan
karantina. Pemusnahan dilakukan untuk media impor dimana persyaratan
administrasi tidak bisa terpenuhi dan setelah masa tenggang waktu untuk
penolakan terlewati. Pemusnahan dilakukan dengan membakar media pembawa yang
terlebih dahulu dibuatkan galian lubang sedalam 1,5 – 2 meter.
h.
Pembebasan
Kegiatan
pembebasan adalah pemberian sertifikat pelepasan terhadap media impor dan
sertifikat kesehatan untuk ekspor atau antar daerah. Pembebasan ini dilakukan
untuk pengiriman dalam kegiatan ekspor atau pengiriman domestik.
Setiap
media pembawa yang dimasukkan atau dikeluarkan menuju atau dari wilayah RI,
wajib :
1.
Dilengkapi sertifikat kesehatan di negara atau area asal, yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang
2.
Melalui tempat-tempat pemasukkan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
3.
Dilaporkan dan disahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan atau
pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.
Dasar
operasional SKIPM Kelas I Yogyakarta berdasarkan PP RI No.15 Tahun 2012 tentang
Karantina Ikan yang disahkan oleh Presiden RI.
Penyusunan
organisasi dan tata kerja Stasiun Karantina Ikan mengacu pada landasan hukum
yang telah ditetapkan. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.
KEPMEN DKP No. : KEP.16/MEN/2003 tentang penetapan tempat-tempat pemasukan
dan pengeluaran media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
2.
Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 23/MEN/2004 tentang
organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan.
3.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2008 tentang
organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis karantina ikan.
4.
Nomor PER.15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian
kedaulatan dan perikanan.
5.
Nomor PER.25/MEN/2011 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis karantina ikan, pengendalian hama dan keamanan hasil perikanan.
SKIPM
Kelas I Yogyakarta selalu berpegangan pada landasan hukum yang ada dalam
seluruh kegiatan operasional. Dasar hukum tersebut sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang
penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan
penyakit ikan karantina.
2.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 tentang
penetapan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media
pembawadan sebarannya.
3.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2009 tentang
penetapan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media pembawa
dan sebarannya.