Kamis, 08 Maret 2018

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Yogyakarta - PKL 1 Disty



BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.  Keadaan Umum Lokasi PKL I
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta  merupakan unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perikanan. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lainnya di dalam serta keluarnya dari wilayah Republik Indonesia, SKIPM Kelas I Yogyakarta memerlukan Standar Pelayanan (SP) dan memberikan pelayanan kepada penguna jasa agar memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas. SKIPM Kelas I Yogyakarta memiliki laboratorium dan metode pemeriksaan yang dapat dilakukan antara lain Parasit, Bakteri, dan Virus.
Di laboratorium virus, ada Bu Fika selaku analis virus. Di tempat ini dapat dilakukan identifikasi virus dengan menggunakan mesin PCR (Polymerase Chain Reaction) konvensional. Laboratorium virus ini biasanya untuk mendeteksi ada atau tidaknya virus KHV (Koi Herpes Virus), TSV (Taura Syndrome Virus), dan WSSV (White Spot Syndrome Virus) yang telah terakreditasi, selain itu juga untuk mendeteksi virus TiLV (Tilapia Lake Virus), IMNV (Infectious Myonecrosis Virus), dan VNN (Viral Nervous Necrosis) yang belum terakreditasi.
Pelayanan yang di berikan oleh SKIPM Kelas I Yogyakarta berupa tindakan karantina terhadap hasil perikanan, tindakan karantina terhadap produk ikan, tindakan karantina terhadap benih atau bibit ikan dan tindakan terhadap hasil perikanan. Dalam memberikan pelayanan, SKIPM Kelas I Yogyakarta menerapkan Standar Pelayanan Publik yang meliputi persyaratan administratif (kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan) dan persyaratan teknis tentang tolak ukur layanan yang di berikan kepada penguna jasa. Standar Pelayanan Publik wajib mempertimbamgkan beberapa hal yaitu standar proses, standar kopetensi, standar pengelolahan dan standar sarana dan perasarana pelayanan
Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKIPM Kelas I Yogyakarta yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan. Standar Pelayanan Publik dapat di terapkan dengan optimal dengan penyusunan standar pelayanan berdasarkan jenis pelayanan yang dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dapat diandalkan dan tepat waktu.
Lokasi pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Ikan Karantina dilaksanakan pada seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan Kotamadya Yogyakarta. Pengambilan ikan sampel terdiri dari beberapa golongan antara lain ikan non hias yang meliputi ikan lele, gurami, mas, bandeng serta golongan ikan hias yang meliputi mas koki, koi, cupang/beta dan golongan crustace yang meliputi udang vaname, udang windu, dan lobster air tawar. Pada pemantauan 2007 berhasil mengidentifikasi parasit sebanyak 17 jenis yaitu: Dactylogyrus sp., Gyrodactylus sp., Tricodina sp., Tricodinella sp., Tricophyra sp., Temnocephala sp.,Lernea sp., Epystylis sp., Vorticella sp., Heneguya saharani., Heneguya labosa., Transversotema larui., Ichtyoptirius sp., Glicidium sp., Apiosoma sp., Oodinium sp., dan Argulus sp. Bakteri yabng berhasil diidentifikasi yaitu: Aeromonas sobria, A. Hidrophylla, Plesiomonas shigelloides, Vibrio ordali, V. alginiliticus, V. Damsela, V. vulnificus, Streptococcus spp, Bacillus spp., Alcaligenes spp., Citrobacter spp., Proteus spp., Shigella spp., Serratia spp., Pseudomonas diminuta, dan Enterobacter cloacea. Jenis jamur yang ditemukan  yaitu Saprolegnia sp. dan Aspergillus sp.
Medai pembawa dominan atau yang sering dilalulintaskan oleh SKIPM Kelas I Yogyakarta antara lain Lobster Air Laut (Panulirus), Benih Gurami (Ospronemous Gourame), Telur Gurami, Benih Lele (Clarias sp), Benih Bawal, Benih Nila, Benih Grasscarp, Benih Ikan Mas, Benur/Benih Udang Galah, Kerang Bakau
SKIPM Kelas I Yogyakarta merupakan unit pelaksanaan teknis dari pusat karantina ikan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap lalulintas, media pembawa hama dan penyakit ikan (HPI), ham dan penyakit ikan karantina (HPIK). Sebelum menjadi Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, status karantina ikan adalah Pos Karantina Ikan Adisucipto pada tahun 2002 yang kemudian sesuai SK Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP-32/MEN/2004 tanggal 30 Juli 2004 diubah menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas II Adisucipto. Kemudian pada tahun 2009 berubah menjadi Stasiun Karantina Ikan Kelas I Adisucipto, sesuai dengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2004 pada tanggal 31 Januari 2009. Pada akhirnya, tahun 2011 menjadi Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta. Gedung SKIPM Kelas I Yogyakarta pada Gambar. berikut ini.

 


Gambar 1. Gedung SKIPM Kelas I Yogyakarta, 2017

Karena meningkatnya frekuensi pengiriman komoditas perikanan baik keluar masuk wilayah NKRI (ekspor-impor), maupun pengiriman dari satu area ke area lain dalam negeri (domestik) maka menuntut adanya kelembagaan karantina yang lebih besar dan tangguh, dalam hal teknis maupun non-teknis sehingga struktur maupun tugas-tugasnya menjadi lebih banyak dan kompleks.


Letak Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta adalah beralamat di Jl. Kenanga 26 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau berseberangan dengan bandara Adisucipto Yogyakarta.  Telepon, (0274) 489390. Faximile, (0274) 489390. Alamat Laboratorium yaitu berada di Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Telepon, (0274) 489390. Faximile, (0274) 489390. Faximile (0274) 489390.
SKIPM Kelas I Yogyakarta berada di 07º 46’ 53,5’’ Lintang Selatan dan 110º 26’ 5,8” E Bujur Selatan. Luas bangunan kantor SKIPM Kelas I Yogyakarta adalah 108 m2 dan luas bangunan laboratorium adalah 102 m2.
Wilayah administrasi SKIPM Kelas I Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan/PER.25/MEN/2011 tanggal 26 September 2011, meliputi :
a.    4 Kabupaten dan 1 Kotamadya di Yogyakarta : Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kab. Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta.
b.    5 Kabupaten di Jawa Tengah : Kab. Cilacap, Kab. Purworejo, Kab. Magelang, Kab. Sukoharjo, dan Kab. Klaten.
Tugas pokok Karantina Ikan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan perkarantinaan ikan berdasarkan kebijakan menteri kelautan dan perikanan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tugas pokok unit pelaksanaan teknis Karantina Ikan adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya hama dan penyakit ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
SKIPM Kelas I Yogyakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPIK dari suatu area ke area lain dan dari suatu negara ke negara Republik Indonesia serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya perikanan dengan meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemungkinan masuk, tersebar serta keluarnya HPIK ke dalam wilayah Indonesia.
Visi dari SKIPM Kelas I Yogyakarta yaitu “Mewujudkan karantina ikan modern, tangguh, professional dan terpercaya”. Sedangkan misi SKIPM Kelas I Yogyakarta :
1.    Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumberdaya hayati perikanan;
2.    Mendukung keberhasilan Program Usaha Perikanan dan Ketahanan Pangan nasional;
3.    Mengemban dan meningkatkan Teknologi Perkarantinaan Nasional dalam rangka meningkatkan daya saing melalui Sertifikat Karantina sesuai standar internasional;
4.    Memfasilitaskan kelancaran perdagangan/pemasaran produk-produk perikanan;
5.    Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumberdaya manusia yang profesional.
6.    Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan operasional usaha pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam  negeri, atau  keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia mendapatkan perhatian khusus oleh Instansi ini.
Tugas dan wewenang jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: PER. 25/MEN/2011 tentang organisasi dan tata kerja UPT Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Struktur organisasi SKIPM Kelas I Yogyakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.    Urusan Tata Usama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
b.    Subseksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan keluarnya hama penyakit ikan (HPI) yang dipersyaratkan negara tujuan.
c.    Subseksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan pengawasan HPIK, keamanan hasil perikanan, dan inspeksi sertifikasi.
d.   Jabatan Fungsional melakuakan pemerikasaan media pembawa, mengkoordinasi bagian laboratorium dan menyerahkan hasil identifikasi.
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana yang tersedia di SKIPM Kelas I Yogyakarta adalah ruang pelayanan operasional, ruang destruksi, laboratorium bakteri, laboratorium media, laboratorium virus, laboratorium nekropsi dan parasit, dan laboratorium basah.
Sedangkan prasaranan merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. SKIPM Kelas I Yogyakarta memiliki prasarana yang mendukung tugas pelaksanaan. Prasarana tersebut antara lain ruang kepala SKIPM Kelas I Yogyakarta, ruang kasubag tata usaha, ruang administrasi, gudang, kantin, pos satpam, kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 2 buah, kendaraan bermotor  roda 2 sebanyak 4 buah, komputer 16 buah, dan genset sebanyak 1 buah.


4.2.  Kegiatan Karantina Ikan SKIPM Kelas I Yogyakarta
   Kegiatan karantina ikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membatasi ruang lingkup penyebaran penyakit dari suatu daerah. Serangkaian kegiatan karantina yang dilakukan oleh SKIPM Kelas I Yogyakarta adalah sebagai berikut :

a.    Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina. Pe,eriksaan sampel pembawa dilakukan secara virtual yaitu memeriksa jenis, ukuran media pembawa serta memeriksa kelainan patologis organ-organ luar dan pemeriksaan laboratoris untuk organisme penyakit seperti bakteri, virus dan parasit.
Berdasarkan obyeknya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan sampel pembawa. Untuk pemeriksaan dokumen, apabila dokumen komoditas yang tidak dilengkapi dengan dokumen maka diberikan tenggang waktu selama 3 hari (untuk kegiatan ekspor dan pengiriman domestik) dan tenggang waktu 14 hari (untuk kegiatan impor) untuk melengkapi dokumen tersebut.
b.    Pengasingan
Tindakan mengisolasi media pembawa (sampel ikan) yang diduga tertular HPIK di suatu tempat khusus. Hal ini dilakukan karena sifatnya memerlukanwaktu yang lama untuk mendeteksinya supaya tidsk menyebar, maka media tersebut dilakukan pengasingan untuk dilakukan pengamatan yang dilakukan di laboratorium basah.
c.    Pengamatan
Media pembawa yang telah dilakukan pengasingan diamati di laboratorium nekropsi dan parasit untuk dideteksi hama dan penyakit yang kemungkinan terbawa oleh media pembawa tersebut.
d.   Perlakuan
Tindakan yang diberikan terhadap media pembawa (sampel ikan) dari HPIK dilakukan dengan cara pemberian perlakuan berupa pembebasan untuk sampel jika terbukti bebas HPIK ataupun sebaliknya.
e.    Penahanan
Penahanan dilakukan apabila sampel ikan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan asal negara atau daerah asal, dan pengguna jasa tidak membuat surat permohonan sebagai usaha pelaporan atau tidak diketahui pemilik media pembawa berupa ikan hidup, ikan segar atau ikan beku.
f.     Penolakan
Penolakan dilakukan apabila persyaratan media pembawa (sampel ikan) tidak dilengkapi yaitu sertifikat kesehatan ikan dari negara atau daerah asal, tidak melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, media pembawa tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina dan media pembawa tertular HPIK. Kegiatan penolakan juga sering dilakukan terutama berkaitan dengan adanya larangan pengiriman media pembawa dari daerah terinfeksi ke daerah bebas.
g.    Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila batas waktu penolakan telah habis dan setelah diberi perlakuan media pembawa tidak dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan karantina. Pemusnahan dilakukan untuk media impor dimana persyaratan administrasi tidak bisa terpenuhi dan setelah masa tenggang waktu untuk penolakan terlewati. Pemusnahan dilakukan dengan membakar media pembawa yang terlebih dahulu dibuatkan galian lubang sedalam 1,5 – 2 meter.
h.    Pembebasan
Kegiatan pembebasan adalah pemberian sertifikat pelepasan terhadap media impor dan sertifikat kesehatan untuk ekspor atau antar daerah. Pembebasan ini dilakukan untuk pengiriman dalam kegiatan ekspor atau pengiriman domestik.
Setiap media pembawa yang dimasukkan atau dikeluarkan menuju atau dari wilayah RI, wajib :
1.    Dilengkapi sertifikat kesehatan di negara atau area asal, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
2.    Melalui tempat-tempat pemasukkan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
3.    Dilaporkan dan disahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.
Dasar operasional SKIPM Kelas I Yogyakarta berdasarkan PP RI No.15 Tahun 2012 tentang Karantina Ikan yang disahkan oleh Presiden RI.
Penyusunan organisasi dan tata kerja Stasiun Karantina Ikan mengacu pada landasan hukum yang telah ditetapkan. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.    KEPMEN DKP No. : KEP.16/MEN/2003 tentang penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
2.    Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 23/MEN/2004 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan.
3.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2008 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis karantina ikan.
4.    Nomor PER.15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kedaulatan dan perikanan.
5.    Nomor PER.25/MEN/2011 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian hama dan keamanan hasil perikanan.
SKIPM Kelas I Yogyakarta selalu berpegangan pada landasan hukum yang ada dalam seluruh kegiatan operasional. Dasar hukum tersebut sebagai berikut:
1.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.
2.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 tentang penetapan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media pembawadan sebarannya.
3.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.18/MEN/2009 tentang penetapan jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina, golongan, media pembawa dan sebarannya.